- Pelayanan radiologi dilaksanakan 24 jam
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi untuk memenuhi dan meningkatkan mutu pelayanan ,kecepatan dan keakuratan penegakkan diagnosa dokter kepada pasien meliputi waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi rutin dan cito sebagai berikut :
- Pemeriksaan Radiologi Rutin
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan Thorax Foto 180 menit (3 jam)
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan USG 3 Jam
- Pemeriksaan radiologi cito
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan Thorax Foto 1 jam
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan USG 2 Jam
- Pemeriksaan Radiologi Rutin
- Unit radiologi rumah sakit kesdam cijantung khusus melayani pasien dengan diagnostik penunjang radiologi (Rontgen dan USG).
- Jam praktek dokter radiologi hari senin, selasa, kamis pukul 13.00 selesai, hari rabu dan jumat pukul 11.00 sampai selesai., diluar jam dinas foto bisa dipinjam basah
- Untuk pemeriksaan radiologi di Rumah Sakit Kesdam Cijantung di bagi menjadi 2 alur yaitu alur rawat inap dan alur rawat jalan