Prosedur rawat jalan yaitu sebagai berikut:
- Pasien menuju petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
- Pasien menuju mesin antrian dan mengambil antrian pendaftaran.
- Pasien melaksanakan pendaftaran dengan identifikasi petugas mengenai data pasien, apakah pasien tersebut pasien baru atau pasien lama. (Bagi pasien baru, petugas akan meminta pasien atau keluarga untuk mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, petugas juga akan melakukan pengecekan pada dokumen lainnya jika pasien menggunakan asuransi kesehatan. Selanjutnya, pasien baru akan mendapatkan nomor rekam medis)
- Pasien menuju klinik sesuai dengan pendaftaran dan menunggu panggilan
- Dokter melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan pasien.
- Setelah pasien diperiksa dan berkonsultasi oleh dokter, lanjutan pelayanan dapat berupa:
● Sembuh, pasien menyelesaikan pembayaran di kasir dan mengambil obat di apotik.
● Jika pasien mendapat pengantar untuk pemeriksaan penunjang, pasien menuju ke instalasi pemeriksaan penunjang dengan membawa surat pengantar dari dokter.
● Jika pasien dirujuk ke luar, dokter akan membuat surat pengantar rujukan.
● Jika pasien dikonsulkan ke spesialis lain, dokter akan membuat surat konsultasi. Untuk pendaftaran di klinik spesialis lainnya bisa dilakukan di hari tersebut atau sesuai jadwal dokter spesialis tersebut.
● Jika pasien dirawat, maka mengikuti alur pasien masuk rawat. - Pasien mengambil obat di apotik, dan pulang